BULELENG - Tim Polsek Tejakula, Buleleng, Bali menangkap dua orang pelaku pencurian kotak sesari di areal Pura Ponjok Batu, di Banjar Dinas Alassari, Desa Pacung.
Kedua pelaku bernama Made Sudarma alias Tabis (27) dan Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21).
”Akibat kejadian tersebut pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp5 juta," kata Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, Jumat, 10 Februari.
Pelaku mencuri uang sesari dalam kotak yang digembok. Pelapor mengetahui pencurian setelah mengecek kotak sesari yang hanya tersisa Rp1.000. Dari rekaman CCTV, tampak pelaku merusak gembok kotak sesari.
"Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
BACA JUGA:
Dari laporan, polisi menangkap pelaku. AKP Sudiana menyebut pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sekitar 1,5 bulan sebelum melakukan pencurian uang sesari.
"Hasil pengambilan sesari dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis," ujarnya.