BANJARMASIN - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berhasil menangkap dua kapal di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, yang kedapatan mengangkut 194 drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
"Masing-masing kapal mengangkut 97 drum yang akan dibawa menuju Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas," kata Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla saat rilis di Dermaga Desa Ujung Murung, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Antara, Jumat, 12 Agustus.
Terungkap-nya penyelewengan BBM bersubsidi itu bermula dari informasi masyarakat pada Kamis kemarin yang menyebutkan ada kapal diduga perjualbelikan BBM di luar ketentuan Pertamina.
Respons cepat pun dilakukan Danlanal dengan memerintahkan satuan Staf Operasi untuk melaksanakan penindakan ke daerah sasaran yang dimaksud.
Selanjutnya tim dengan menggunakan sarana Patroli Keamanan Laut (Patkamla) bergerak dari dermaga Apung Trisakti Banjarmasin menuju perairan Sungai Kapuas dan melaksanakan pemeriksaan terhadap dua kapal, yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri yang posisi sandar di SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) PT. Hajjah Aisyah Huri milik Haji Sanusi saat proses lepas tali.
Herbiyantoko menyebutkan modus operandi pelaku membeli BBM di SPBB PT. Hajjah Aisyah Huri seharga Rp9.000 per liter. Kemudian dijual antara Rp10.000 sampai Rp11.000 per liter untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang liar.
"Jadi dugaan awal pelanggaran yang dilakukan pelaku KH selaku nakhoda KM. Berkat Usaha dan MS nakhoda KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki 'DO' (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina
untuk angkutan BBM dan tidak memiliki izin transportir," papar Danlanal.
Dia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana BBM tersebut kepada unsur-unsur yang membantu.
Danlanal menegaskan pihaknya terus berupaya menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya.
BACA JUGA:
Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara.