3 Pelaku Pemurnian Minyak Mentah Ilegal jadi Solar di Sumsel Gunakan Rumah Makan Bu’De sebagai 'Markas'
Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan penyitaan barang bukti beberapa unit tanki menyimpan BBM solar/VIA ANTARA

Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus aktivitas pemurnian minyak mentah ilegal menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan jumlah produksi mencapai 15 ton per hari di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto mengatakan, aktivitas pemurnian minyak mentah itu dilakukan memanfaatkan sebuah ruangan di rumah makan siap saji Bu’De, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Petugas menangkap tiga pelaku yang tengah melakukan pemurnian minyak mentah ilegal di ruangan tersebut pada Jumat, 10 Februari petang lalu. 

Ketiga tersangka merupakan pria berinisial SA (30) warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. SO (40) warga Bojonegoro, Jawa Timur, dan MA (22) warga Musi Banyuasin.

Kepada penyidik para tersangka mengaku baru beroperasi memurnikan minyak mentah ilegal menjadi solar satu bulan terakhir.

Bahan baku minyak mentah itu didapatkan para pelaku dari sumur minyak ilegal milik masyarakat di Kecamatan Keluang untuk kemudian diolah dengan cara disuling secara tradisional.

“Dari aktivitas itu mereka mampu memproduksi 15 ton BBM solar per hari. Kemudian solar itu dijual senilai Rp5 ribu hingga Rp6 ribu per liter dengan wilayah edar Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir,” kata dia di Palembang, Antara, Senin, 13 Februari. 

Agung menjelaskan, pengungkapan modus aktivitas pemurnian minyak mentah ilegal merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua orang tersangka, sopir pengangkut BBM solar berinisial OR (24) dan AZ (42).

Kedua tersangka tersebut kedapatan oleh personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengangkut solar menggunakan mobil bak terbuka modifikasi melintas di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Kamis (9/2) dini hari.

Kedua mobil bak terbuka yang dikendarai tersangka masing-masing memuat 2 ton dan 2,5 ton solar hasil pemurnian.

Barang bukti itu disimpan tersangka dalam beberapa buah drum berkapasitas 200 liter yang hendak didistribusikan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir.

“Per satu drum dibeli Rp900 ribu dari tempat pemurnian. Kemudian dijual mereka Rp1,05 juta. Dari sini, untuk sekali angkut mereka untung Rp1,8 juta,” kata dia.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya, sebanyak 4,5 ton solar hasil pemurnian, dua unit mobil bak terbuka Suzuki Carry bernomor polisi BG-8582—XA dan Daihatsu Grandmax BG—1420—JO, satu mesin pompa, dua unit ponsel, dan empat buah drum plastik, dan enam buah tanki kapasitas 1.000 liter dan 2.000 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.