JAMBI - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap empat orang pelaku pemalsuan dan pemurnian bahan bakar minyak (BBM) di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan pengungkapan kasus pemalsuan dan pemurnian BBM ilegal ini terjadi pada Kamis (30/11) saat anggota kepolisian ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari TKP, polisi menemukan adanya aktivitas pemalsuan dan pemurnian BBM ilegal. Kemudian tim melakukan penindakan di TKP dan menangkap empat orang pelaku yang menjadi pekerja di tempat pemalsuan minyak tersebut.
Empat orang pelaku tersebut yakni MT, E,IW dan LP. Dari tempat kejadian itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tungku besi, tedmon berkapasitas 1.000 liter, blower, mesin pompa, selang, satu buah jerigen berkapasitas 35 liter berisi cairan hitam menyerupai minyak bumi.
"Modus operasi mereka menerima minyak mentah yang diduga dari pengeboran minyak ilegal kemudian dibawa ke lokasi tempat pemurnian itu," kata dia.
Tory menjelaskan jika dari kegiatan pemurnian ini akan menghasilkan beberapa turunan produk seperti bensin, minyak tanah dan solar.
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kegiatan pengolahan minyak dilakukan dengan cara memasukkan minyak mentah ke dalam tungku besi yang kemudian dipanaskan dengan menggunakan api melalui pipa besi yang telah dihubungkan dengan kipas blower.
Selanjutnya setelah dipanaskan selama lima jam dari tungku yang dihubungkan dengan pipa besi kecil yang melewati bak air guna mendinginkan pipa yang selanjutnya akan keluar turunan minyaknya setelah proses selama 17 jam.
Dari penggunaan 70 drum minyak mentah, pelaku bisa menghasilkan lima drum bensin, 50 drum minyak tanah dan 10 drum solar.
Hasil pemalsuan minyak mentah ini dipasarkan pelaku kepada masyarakat luas mulai dari penjualan kedai minyak, kegiatan industri pertambangan, perkebunan hingga kegiatan lain yang menggunakan bahan bakar solar.
Menurut Tory, diduga penjualan tidak saja di wilayah Provinsi Jambi, tetapi juga dijual ke luar Provinsi Jambi.
Akibat perbuatannya, kata Tory, empat pelaku tersebut dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara selama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.