JAMBI - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah seluas 90 hektare di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Johan Silaen menerangkan para pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Rukli dan Marwiyah. Keduanya saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda untuk proses pemeriksaan dan pemberkasan perkaranya.
Penyidik Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan satu orang lagi atas nama Ramli berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kabur sebelum ditangkap.
"Benar, pelaku kita amankan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu atas dugaan pemalsuan surat lahan di Kemingking," katanya dikutip ANTARA, Sabtu, 1 Juli.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat.
"Kita sangkakan dengan pasal 263 dan atau pasal 163 KUHPidana, ancaman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar menegaskan dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut secara sah adalah milik PT WIN.
"Kita apresiasi pihak kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan kita, dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut memang benar kepemilikannya oleh PT WIN," katanya.