Polda Jambi Buru Ramli, DPO Pemalsu Surat Tanah PT WIN di Muarojambi
Lahan milik PT WIN yang surat dan dokumen tanahnya dipalsukan dan kasusnya sedang ditangani Polda Jambi.(ANTARA/HO/Ber)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) seluas 90 hektare di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi.

"Saat ini dari tiga tersangka masih ada satu orang pelaku bernama Ramli yang masih buron dan statusnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi sejak beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira di Jambi dikutip dari Antara, Jumat, 15 September. 

Andri memastikan DPO ini tak bakal lepas dari jerat hukum. Saat ini petugas sudah memonitor pergerakan pelaku. 

Untuk kedua pelaku lain bernama Muhammad Rukli dan Marwiyah saat ini telah ditangkap dan bersiap menjalani persidangan.

Sementara itu juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar mengatakan dirinya mendorong agar Polda Jambi dapat segera menuntaskan kasus ini dan berharap satu lagi tersangka nya bisa ditangkap dan jalani proses hukum yang ada.

"Kita harapkan Polda Jambi dapat segera menangkap satu orang yang masih DPO, agar semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Dua tersangka segera menjalani proses sidang di PN Sengeti pada akhir November 2023.