JAMBI - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Sumatera Utara tangkap terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus BBM Ilegal yang kabur saat hendak sidang di pengadilan pada sembilan tahun lalu.
Dilansir Antara, Senin, 18 April, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Lexy Fatharany mengatakan, keberhasilan menangkap Sipayung ini merupakan prestasi pada 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap sisa enam orang lagi yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman, dan Zulpikar bin Adnan.
Tim tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Jufri, akan membawa Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke pengadilan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan tanpa izin sebanyak 1.250 liter pada 10 April 2013 lalu menggunakan mobil Toyota Kijang nomor polisi BH 1142 LG.
Dalam kasus ini Zuliadi tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi, sehingga terdakwa diancam pidana sesuai pasal 53 huruf b UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Sebelum ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU Nomor PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.