3 Pembalak Liar di Hutan Jambi Ditangkap, 130 Batang Kayu Diamankan
Dokumentasi polisi di Provinsi Jambi menangkap tiga pelaku pembalak hutan dan menyita ratusan kayu batangan berbagai jenis. ANTARA/HO/Polda Jambi

Bagikan:

JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menangkap tangan tiga pembalak hutan yang sedang menebang pohon-pohon tanpa izin dan menyita barang bukti berupa ratusan kayu bantalan.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, membenarkan polisi menangkap tangan mereka di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, Provinsi Jambi.

"Iya diamankan saat mereka sedang menggesek kayu," kata dia di Jambi, dikutip dari Antara, Selasa 6 September.

Mulia mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Saat polisi mendatangi lokasi kejadian, ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi penebangan pohon.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SU (54), AG (34), dan DA (31), satu pelaku warga Muarojambi dan dua pelaku lain warga Jambi.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya.

Prianto menyebutkan, barang bukti yang disita berupa sekitar 130 batang kayu bantalan dari bermacam macam jenis, di antaranya kayu rimba campuran, kayu punak, dan kayu meranti, sekitar 2,5 meter kubik kayu olahan, dan satu set mesin pemotong kayu.

"Ketiga pelaku sudah kami tahan dan masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan," pungkasnya.