JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mendampingi warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi yang menuntut keadilan atas perampasan lahan seluas 108 hektare yang kini dikuasai oleh seorang pengusaha lokal.
Direktur Ekekutif Walhi Jambi Abdullah mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan data lengkap atas kasus penguasaan lahan warga Desa Mekar Sari di Kabupaten Batanghari yang terjadi sejak 2013 dan sampai sekarang belum ada kejelasan atas konflik lahan tersebut.
"Untuk itu kami dari Walhi akan mendampingi warga untuk mendapatkan hak-nya kembali, baik melalui jalur hukum dan lainnya, sehingga warga bisa dengan tenang dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya di atas lahan yang sedang berkonflik tersebut," katanya di Jambi, Antara, Senin, 29 Januari.
Sampai saat ini, masyarakat Desa Mekar Sari masih kehilangan haknya, padahal mereka memiliki hak penuh terhadap areal lahan tersebut dengan dibuktikan sertifikat resmi yang diberikan oleh pemerintah, namun masyarakat hanya menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah seluas 0,25 Ha dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.
Masyarakat telah melakukan perlawanan dan pengaduan konflik ini ke instansi pemerintahan setempat yaitu Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari, Polda Jambi, Gubernur Jambi, hingga Kementerian ATR BPN dan Kementerian Transmigrasi di Jakarta, namun sampai saat ini belum ada juga kejelasannya.
Masyarakat menganggap pemerintah gagal dalam proses penyelesaian konflik, karena itu masyarakat Desa Mekar Sari akan melakukan gugatan secara hukum kepada Junaidi yang telah melakukan penggusuran, pengancaman, perusakan lahan masyarakat Desa Mekar Sari.
Untuk gugatan pertama akan dilakukan oleh 14 perwakilan masyarakat Mekar Sari pada Januari 2024 dengan luas 10,5 hektare dan sampai selanjutnya akan diteruskan oleh masyarakat Mekar Sari lainnya yang telah bermandat ke Walhi Jambi. Panjang umur kebaikan lawan mafia tanah dan wujudkan keadilan ekologis.
Pada 2004, Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin melakukan pencadangan tanah untuk pembangunan Transmigrasi Baru (PTB) dengan Nomor Surat 159 tahun 2004. Adapun isi dari keputusan Gubernur tersebut adalah memberikan pencadangan tanah seluas 5.500 Ha untuk lokasi pembangunan permukiman Transmigrasi Baru di Desa Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Olak Kemang dan Sungai Lingkar.
Pada 2005 dimulai penempatan pertama masyarakat transmigrasi di Desa Mekar Sari, kemudian melakukan pemekaran dari Desa Induk Desa Tebing Tinggi menjadi desa definitif pada tahun 2010, di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Pada awalnya tidak ada konflik di Desa Mekar Sari sampai tahun 2011, sertifikat diberikan kepada masyarakat untuk wilayah LU I (Lahan usaha I). Masyarakat Mekar Sari mulai menanam lahan tersebut dan dijadikan areal persawahan (Payo Lebar ) serta sebagian ditanam dengan tanaman perkebunan sawit.
BACA JUGA:
Areal Lahan Usaha I yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari ini seluas 108 Ha pada 2013 digusur oleh pengusaha lokal bernama Junaidi dengan menyewa preman untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat Desa Mekar Sari dan tidak ada ganti rugi dari pengusaha yang juga belum dapat dihubungi untuk konfirmasi.