Bagikan:

JAKARTA - Dua orang warga Jambi bernama Junaidi dan Mustafa Kamal mengadukan nasibnya kepada Center For Budget Analisis (CBA) atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit berinisial A di KM 13 - 16 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Akibat penyerobotan tanah itu, kedua warga Jambi terpaksa tinggal di rumah kontrakan lantaran seluruh tanahnya telah dirampas.

Berdasarkan data CBA, tanah mereka yang diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial A sekitar 2000 hektar dalam bentuk SKT (surat keterangan tanah) dan 320 hektar dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).

"Junaidi dan Mustafa Kamal sudah melapor kasus penyerobotan tanah ke Polda Jambi, dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019," kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Senin, 5 Februari.

Namun sampai saat ini, kata Ucok, Polda Jambi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus penyerobotan tanah tersebut.

"Untuk penyelidikan saja dalam kasus penyerobotan tanah milik orang miskin tersebut." ucapnya.

Uchok mengatakan, kasus penyerobotan lahan ini telah mangkrak selama 6 tahun di Polda Jambi. Uchok berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono menetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan tanah sesuai pasal 385 KUHP.

"Pernyataan Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira, kasus lahan masih dalam penyidikan. Mereka hanya mampu di penyidikan dan tidak berani memanggil AH ke Polda Jambi," katanya.

"Kalau sudah begini, pisau hukum tajam ke bawah, dan tumpul ke para pengusaha kelapa sawit," ucapnya.

Uchok berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono segera menetapkan tersangka.

Pasalnya sampai saat ini berdasarkan surat penyelidikan tertanggal 20 Februari 2019, Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono belum menetapkan tersangka.