Tanah Negara 4.162 Hektare untuk Pengembangan IKN Dikelola Bank Tanah, Polda Kaltim Antisipasi Penyerobotan Lahan
Kawasan titik nol IKN Indonesia di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. (ANTARA-Bagus Purwa)

Bagikan:

KALTIM - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengantisipasi penyerobotan tanah negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tanah negara seluas 4.162 hektare itu dikelola Badan Bank Tanah untuk pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami ikut melakukan pengamanan lahan milik negara yang dikelola Badan Bank Tanah," kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Irjen Pol Imam Sugianto di Penajam, Kaltim, Jumat 28 Juli, disitat Antara.

Pengamanan tanah negara itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi penyerobotan lahan atau tanah yang dikelola Badan Bank Tanah secara tidak wajar tanpa melalui prosedur hukum berlaku.

"Ada dugaan mafia tanah di lahan Badan Bank Tanah, tapi kami harap tidak ada permasalahan hukum di atas tanah negara itu," ujarnya.

Lahan negara 4.162 hektare itu berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Badan Bank Tanah bakal menyiapkan lokasi reforma agraria, serta untuk kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional, termasuk lokasi pembangun Bandara Naratetama, kawasan lindung, dan jalan tol dari 4.162 hektare lahan yang dikelola.

"Kami juga membantu pengamanan pembangunan Bandara Naratetama penunjang transportasi IKN agar berjalan aman dan lancar," kata Kapolda.

Diharapkan pematangan lahan untuk pembangunan Bandara Naratetama dapat segera rampung, agar pengerjaan fisik bandara bisa dilakukan pada tahun ini (2023).

Proses pembangunan Bandara Naratetama memasuki pematangan lahan dilakukan Zeni Tempur Kodam VI Mulawarman, dan Polda Kaltim memberikan dukungan pengamanan, kata Imam Sugianto.

Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023, sebagai aturan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara Naratetama (very very important person/VVIP) untuk pendukung transportasi IKN.