Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA Tuntut Pengendalian Polusi Udara Jakarta mendatangi gedung Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta. Mereka membawa sejumlah tuntutan atas masalah polusi udara di Jakarta yang kini dikeluhkan.

Sejumlah warga ini awalnya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, dilanjutkan dengan audiensi bersama Anggota DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD.

Terdapat empat tuntutan yang disuarakan koalisi ini. Salah satunya adalah meminta pemerintah berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara Jakarta.

Lalu, meminta pemerintah berhenti mencari alasan untuk melepas tanggung jawab pengendalian polusi udara. Koalisi juga mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara.

Selanjuynya, koalisi mendesak pemerintah sebagai tergugat dan turut tergugat dalam perkara citizen lawsuit atas gugatan polusi udara Jakarta yang telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.

Koalisi IBUKOTA Tuntut Pengendalian Polusi Udara Jakarta/Diah Ayu/VOI

Anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Bagas Okta Pribakti memandang, pemerintah perlu menjalankan solusi atas pencemaran udara dengan membebankan tanggung jawab kepada masyarakat. Sebab, menurut dia, pihak yang lebih berkontribusi menyebabkan polusi udara adalah pelaku industri.

"Nyatanya kita melihat polutan-polutan terbesar bukan hanya masyarakat, tapi juga di industri yang besar . Nah, seharusnya pemerintah mengimplementasikan dengan cepat poin gugatan yang memang sudah dilakukan. Bukan selalu beri beban atau lempar tanggung jawab ke masyarakat," kata Bagus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 16 Agustus.

Juru Kampanye Keadilan Perkotaan Greenpeace Indonesia, Charlie Abajaili selaku perwakilan koalisi menegaskan, permasalahan polusi udara ini harus diselesaikan dari sumber masalahnya.

"Pemerintah harus melakukan inventarisasi emisi secara berkala, perketat standar pencemaran udara mengikuti ambang batas WHO, serta merancang sistem peringatan dini jika kualitas udara tercemar. Dengan begitu, dampak polusi udara dapat ditekan dan warga bisa mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih," ungkap Charlie.