JAKARTA - Sempat dilarang untuk mengaspal di jalan-jalan Ibu Kota. Layanan skuter listrik Grabwheels hadir di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kendaraan ramah lingkungan atau eco-friendly ini akan dioperasikan guna mendukung mobilitas Dishub DKI Jakarta. Melalui 35 skuter listrik dan 25 sepeda listrik GrabWheels, diserahkan Grab untuk menghadirkan solusi mobilitas dalam ekosistem Dishub.
“Kami berharap dapat memanfaatkan dan memaksimalkan mobilitas first-mile-and-last-mile dari GrabWheels untuk mendukung mobilitas institusi kami,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya, Senin, 29 Maret.
Syafrin menjelaskan kendaraan- kendaraan itu direncanakan untuk digunakan oleh Dishub DKI dalam mobilitas jarak dekat. Misalnya seperti melakukan inspeksi pagi atau dapat digunakan oleh pegawai Dishub berkendara untuk menghadiri pertemuan di area pemerintahan pusat.
Inisiatif penyerahan kendaraan ramah lingkungan itu merupakan bagian dari Roadmap Kendaraan Listrik Grab dan juga komitmen jangka panjang untuk mendukung usaha pemerintah dalam mengurangi emisi karbon di Indonesia.
Director of Goverment Affairs and Strategic Collaboration Grab Indonesia Uun Ainurrofiq mengharapkan programnya itu dapat memberi dampak positif untuk para petugas di lingkungan pemerintahan dan dapat mendukung penerapan Ingub DKI 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara.
“Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pemanfaatan Kendaraan Listrik dalam ekosistem Pemerintah. Kami berharap kendaraan GrabWheels kami dapat menjadi solusi operasional bagi Dishub. Dan kami berharap dapat selalu memberikan dampak yang lebih positif melalui solusi teknologi Grab, khususnya bagi Pemerintah Indonesia,” kata Uun.
BACA JUGA:
Pemprov DKI Jakarta diketahui dalam beberapa tahun terakhir gencar melakukan pengendalian kualitas udara untuk mengurangi kadar emisi karbon di Ibu Kota dan memperbaiki kualitas udara bagi warga Jakarta.
Hal terbaru yang masif dilakukan ada pengujian emisi karbon pada knalpot kendaraan bermotor pada awal 2021 mengacu pada Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.