JAKARTA - Kepolisian melarang penggunaan skuter listrik melintasi jalur sepeda. Jika ketahuan, polisi akan menyita skuter listrik dan mencatat nomor KTP pelanggar itu untuk dilakukan penilangan secara elektronik.
Hal ini menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Lajur Sepeda membolehkan skuter. Pada Ayat (2), disebutkan bahwa selain peruntukkan sepeda, lajur sepeda dapat dilintasi otopet, skuter, hoverboard dan unicycle.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menerangkan, skuter listrik yang boleh melintas di jalur sepeda hanya pada skuter milik pribadi. Namun, ada ketentuan khusus dalam menggunakannya.
"Skuter pribadi (yang dibolehkan) itu digunakan sebagai first dan last mile-nya alat transportasi. Jadi memang tujuannya ke stasiun, ke halte bus, lalu meneruskan pakai transportasi umum, itu silakan," ucap Syafrin di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November.
"Tapi, menggunakannya harus mengutamakan aspek keselamatan seperti pakai helm, pakai jaket atau rompi reflektor yang bisa memantulkan cahaya," lanjut dia.
Nah, skuter listrik yang dilarang di jalur sepeda dan bakal ditindak oleh kepolisian itu, menurut Syafrin, adalah skuter yang disewakan, seperti GrabWheels.
Dalam hemat Syafrin, penyewa saat ini banyak yang tidak memanfaatkan GrabWheels sebagai alat transportasi. Mereka kebanyakan menggunakan GrabWheels hanya untuk bermain.
Penyedia layanan skuter listrik berbasis aplikasi ini hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan. Saat ini, Stadiun Utama Gelora Bung Karno telah menerapkan penyewa GrabWheels dilarang keluar dari kawasan tersebut.
Oleh karenanya, tanggung jawab keselamatan dan keamanan pengguna dan pengguna jalan lainnya menjadi tanggung jawab si pengelola kawasan dan operator skuter.
"Kan ada salah satu operator skuter listrik yang operasionalnya mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jadi, kami sepakat dengan kepolisian untuk mem-banned operator tersebut dari jalan raya dan jalur sepeda," ungkapnya.
GrabWheels sebelumnya menyediakan shelter atau tempat singgah skuter listrik di depan-depan toko atau kafe. Mengingat sekarang sudah ada larangan GrabWheels di luar kawasan, Syafrin bilang pihaknya akan melakukan pengecekan.
"Nanti saya dengan rekan kepolisian akan melakukan operasi gabungan ke shelter skuter ini. Jika masih menyediakan, kita operasi dan kita angkut," kata Syafrin.
Syafrin mengakui aturan penggunaan skuter tak bisa cuma menempel pada Pergub soal jalur sepeda. Oleh karenanya, masyarakat diminta menunggu penerbitan peraturan soal skuter listrik yang saat ini masih dalam tahap kajian.
Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penindakan terhadap pengguna skuter nakal tak melanggar Pergub DKI nomor 129 tahun 2019. Sebab, saat ini polisi dan beberapa instansi terkait dengan menggodok peraturan yang dikhususkan bagi skuter listik.
"Sudah ada aturan Pergub tentang sekuter listrik. Iya (Peraturan) khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," ucap Yusri.
Dengan menunggu pengesahan peraturan kasus bagi skuter listik, dikatakan jika penindakan yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Para pengguna skuter listik nakal akan ditindak jika menggunakannya diluar kawasan yang ditentukan.
Selain hanya bisa digunakan di tempat tertentu, pengguna skuter listik juga harus memenuhi persyaratan sebelim menggunakannya. Mulai dari batas usia hingga dilengkapi dengan alat pengaman. "Disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan cuma di kawasan tertentu saja," kata Yusri.