Bagikan:

JAKARTA - Parlemen Italia menyetujui RUU yang akan mewajibkan pengendara skuter listrik untuk mengenakan helm dan diasuransikan pada Rabu pekan lalu, sementara juga memperkenalkan denda yang lebih berat untuk parkir sembarangan sebagai bagian dari perombakan yang lebih luas terhadap peraturan di jalan raya.

Senat Italia memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut dengan suara 83-47.

Seperti di negara-negara Eropa lainnya, penggunaan skuter listrik telah melonjak di Italia dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, lonjakan tersebut juga menyebabkan peningkatan kecelakaan dan keluhan dari pengemudi hingga pejalan kaki tentang pengendara yang melanggar peraturan keselamatan dan parkir.

"Tidak ada lagi skuter liar," kata Menteri Transportasi Matteo Salvini dalam unggahan di media sosial, menambahkan skuter listrik juga akan diharuskan memiliki pelat nomor dan dilarang di jalur sepeda, area pejalan kaki dan jalan non-perkotaan, dilansir dari Reuters 27 November.

Lembaga statistik nasional ISTAT mengatakan pada Bulan Juli, kecelakaan lalu lintas dengan cedera yang melibatkan skuter listrik meningkat menjadi 3.365 pada tahun 2023, dengan 21 kematian, naik dari 2.929 cedera dan 16 kematian pada tahun 2022.

Di sisi lain, perusahaan penyewaan skuter listrik mengkritik pembatasan tersebut sebagai hukuman yang terlalu keras, dengan menunjukkan bahwa kendaraan mereka tunduk pada pembatasan kecepatan dan dilokalkan secara geografis, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan.

"Mereka memiliki teknologi yang menghambat perilaku buruk tertentu yang menjadi sumber kecelakaan paling serius," kata Andrea Giaretta, Wakil Presiden untuk Eropa Selatan dan Barat, Timur Tengah di Dott, kepada Reuters.

Sedangkan Giorgio Cappiello, kepala hubungan kelembagaan di Italia untuk Bird, perusahaan persewaan lain, menyebut aturan baru itu "sepenuhnya ideologis", mengatakan perusahaannya tidak melaporkan adanya korban jiwa pada kendaraan mereka pada tahun 2022 dan 2023.

Diketahui, kode (peraturan) jalan raya yang direvisi juga mencakup hukuman yang lebih berat bagi mereka yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta hukuman penjara hingga 7 tahun bagi mereka yang menelantarkan hewan di jalan, yang menyebabkan kecelakaan.

Salvini, yang juga wakil perdana menteri dan pemimpin partai Liga sayap kanan, mengatakan perubahan itu disusun setelah konsultasi luas "dengan tujuan bersama: mengurangi pembantaian di jalan-jalan Italia."

Negara-negara lain di Eropa juga telah membatasi penggunaan skuter listrik. Tahun lalu, ibu kota Prancis, Paris melarang kendaraan listrik roda dua sewaan setelah referendum. Sedangkan Madrid di Spanyol memutuskan pada Bulan September untuk melarangnya.

Pendukung skuter listrik, yang di kota-kota seperti Roma dan Milan populer di kalangan penduduk lokal dan wisatawan, mengatakan skuter listrik menyediakan alternatif yang murah dan bebas polusi untuk transportasi umum atau pilihan mobilitas lainnya.