Bagikan:

JAKARTA - Regulasi penggunaan skuter listik di jalanan masih belum tegas. Sejumlah instansi sedang membahas ini. Meski begitu, mulai Senin, 25 November, aparat hukum akan melakukan penindakan, represif non yudisial dan represif yudisial. Upaya ini dilakukan sementara, hingga aturan yang berlaku jadi.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, penindakan secara represif non yudisial berarti petugas polisi akan menegur pengguna skuter listrik itu, sedangkan represif yudisial berarti penilangan.

Untuk penilangan, sistem yang digunakan akan sama dengan yang dilakukan kepada pengguna kendaraan lain. Undang-undang yang digunakan sementara adalah UU Lalu Lintas. 

Ketika pengguna skuter melanggar, polisi akan menyita identitas pelanggar, baik SIM atau KTP, serta kendaraan yang digunakan untuk dijadikan barang bukti. Kemudian, pelanggar diberikan surat tilang. 

Pelanggar juga akan mengikuti sidang tilang dan mengambil barang yang disita polisi di pengadilan. Jika tak ikut persidangan, pelanggar bisa mengakui kesalahannya di kejaksaan.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf danKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengumumkan akan ada penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melanggar aturan (Rizky Adytia Pramana?VOI) 

Selanjutnya, skuter listrik tak bisa asal digunakan, apalagi skuter listrik sewaan, seperti GrabWheels. Penggunaan skuter listrik sewaan ini akan dikhususkan di tempat tertentu, di antaranya kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Bandara Soekarno-Hatta atau beberapa pusat perbelanjaan. Tapi, ini perlu persetujuan dari pengelola kawasan tersebut.

Di luar itu, pengguna skuter listrik sewaan akan ditilang, termasuk mereka yang menggunakan di jalan raya atau trotoar. 

"Kami akan kita tindak."

Yusuf

Sementara untuk pemilik skuter pribadi --yang bukan sewaan-- tidak akan dikenakan tilang. Mereka diperbolehkan menggunakan kendaraannya di jalur sepeda dengan jam operasional mengikuti transportasi umum, yaitu pukul 5.00-23.00. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, aturan soal penggunaan skuter listik nantinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan tersebut telah masuk tahap pengujian dengan beberapa stakeholder. 

Aturan ini akan mengatur soal keselamatan, kecepatan, hingga pembatasan usia pengguna skuter listik. Dalam pembahasannya, kecepatan skuter listrik akan diatur dengan batas kecepatan 15 kilometer per jam, sedangkan batas umur yang boleh mengoperasikannya di umur 17 tahun.

"Usia pengguna kita atur untuk menjaga keamanan. Itu minimal 17 tahun sebagaimana yang acuan kita dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat SIM C," papar Syafrin.