JAKARTA - Polisi akhirnya menahan DH, pengemudi mobil yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. Penahanan ini dilakukan setelah memeriksa delapan orang saksi.
"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30, yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pranomo di Polda Metro Jaya, Senin, 18 November.
DH dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, sosok pria yang santer dikatakan anak dari anggota DPD RI Emma Yohanna, musti berada di balik jeruji besi --setidaknya-- hingga proses persidangan rampung.
"Ancaman hukuman atas perbuatannya di atas 5 tahun," singkat Gatot Eddy.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan pengendara skuter listrik GrabWheels terjadi pada Minggu (10 November). Dalam insiden nahas itu, dua orang tewas dan empat mengalami luka-luka.
Buntut Kasus GrabWheels
Grab Indonesia bersama Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dalam menerapkan aturan tegas terkait penggunaan skuter listrik GrabWheels. Salah satunya dengan pengurangan laju kecepatan otopet listrik dan sanksi denda bagi pengguna yang melanggar aturan GrabWheels.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano mengatakan sanksi denda bakal dijatuhkan pada pengguna skuter listrik yang melanggar aturan, termasuk UU Lalu Lintas.
"Dendanya senilai Rp300 ribu, hingga penangguhan akun Grab," ucapnya.
Tri mengatakan sanski tersebut akan dikenakan kepada pengguna yang tidak memakai helm, berboncengan, pengendara di bawah umur, mengoperasikan skuter di luar jalur yang telah disediakan hingga melintas di jembatan penyeberangan orang.
Menurut Tri, sejak awal sebenarnya peraturan tersebut telah dijelaskan kepada pengguna GrabWheels. Namun hal tersebut masih kerap dilanggar. Karena itu, Tri mengatakan Grab akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi penggunaan GrabWheels kepada penggunanya.
Adapun sanksi tersebut, kata Tri, bakal mulai dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih membahasnya. "Kita targetkan dalam waktu dekat, karena masih menyusun regulasinya," ujarnya.
Selain itu, untuk meningkatkan keamanan, Grab telah membatasi kecepatan GrabWheels hanya 15 kilometer per jam. Grab juga akan membuat jalur khusus skuter listrik sepanjang 6 kilometer di kawasan Gelora Bung Karno. Tri pun mengakui jika langkah tersebut diambil Grab pasca insiden kecelakaan GrabWheels pekan lalu yang menyebabkan dua korban jiwa.