DENPASAR - Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali, menangkap dua pelaku yang menimbun 11.400 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Kedua pelaku, Syamsul Muhtadin (44) dan Avent Yacob (30) ditangkap pada Sabtu (28/5), saat akan menimbun BBM solar di gudang pelaku Avent Yacob, Jalan Ketapang Muara, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Ini kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti 57 drum per drumnya 200 liter, jadi total 11. 400 liter BBM bersubsidi," kata
Dirpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono di Benoa, Denpasar Selatan, Kamis, 2 Juni.
Pengungkapan penimbunan solar bersubsidi ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan di Pelabuhan Pengambengan, Jembrana.
Diketahui truk melakukan pengisian BBM dengan drum plastik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Setelah itu, polisi membuntuti truk yang dikemudikan pelaku Syamsul. Saat ‘dicegat’ polisi meminta pelaku menunjukkan surat pembelian solar bersubsidi namun pelaku tak memilikinya.
"Dalam waktu dua minggu mereka mendapatkan pengumpulan BBM sebanyak 45 drum. Terkait dengan keuntungan, kalau pengambilan BBM solar Rp 5.150 dan dijual di atas kapal 30 GT sehingga keuntungan sampai dua kali lipat," imbuh Soelistijono.
Solar bersubsidi ini dijual ke kapal-kapal besar meskipun peruntukkannya seharusnya ke kapal nelayan kecil.
"Ketentuan mendapatkan solar bersubsidi itu harus ada surat permintaan dari Dinas Perikanan (Jembrana) dipergunakan untuk kapal-kapal nelayan kecil. Berdasarkan surat itu, dia bisa membeli kepada SPBN itu," ujarnya.
"Namun pada faktanya, itu disalahgunakan tidak langsung diberikan kepada nelayan tapi ditampung dulu. Kalau sudah banyak nanti dijual kepada kapal yang lebih besar secara otomatis. Itu bukan subsidi lagi jadi itu diambil dari keuntungan. Dia menimbun," tegas Soelistijono.