Pemilih Positif COVID-19 Saat Pilkada, Bagaimana Cara Mencoblos?
ILUSTRASI/DOK. VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan protokol pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 bagi pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19. Pencoblosan pilkada digelar pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyebut pengaturan ini dimaksudkan memfasilitasi pemilih positif COVID-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit untuk menggunakan hak suaranya.

"Kita juga mengatur soal pasien rawat inap atau yang melakukan isolasi mandiri yang terinfeksi virus corona. Kita sudah mengatur agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ilham dalam diskusi webinar, Rabu, 11 November.

Terhadap pasien yang dirawat inap atau isolasi di fasilitas kesehatan, mulanya KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan PPS melakukan pendataan pemilih sehari sebelum hari pemungutan suara.

"Pendataan ini bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat," kata Ilham.

Kemudian, Ketua KPPS setempat menugaskan dua anggota KPPS dan dapat didampingi oleh pengawas pemilu kelurahan/desa atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara, mendatangi rumah sakit tersebut.

Ilham menerangkan pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

"Bagi pasien baru yang belum terdata, bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara yang masih tersedia," ungkap Ilham.

Sementara, terkait dengan pemilih yang positif COVID-19 dan melakuakan isolasi mandiri, hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan pengawas pemilu.

"Dalam memberikan pelayanan kepada pemilih, anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS. Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai," pungkasnya.