Bagikan:

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis dokter Mery Anastasia delapan tahun penjara atas kasus pembakaran rumah yang menyebabkan satu keluarga tewas di Tangerang.

"Betul (Senin 25 Juli) divonis 8 tahun," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono melalui pesan singkat kepada VOI, Senin, 25 Juli, malam.

Arief menuturkan, sidang Hakim Yuliarti serta hakim anggotanya, Ferdinan Markus dan Ari Satyo menjerat Merry dengan pasal 187 KUHP ayat 1.

"Karena melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," katanya.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan, sehingga mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, Pasal 187 KUHP ayat 1 mengatur pelaku, yang melakukan pembakaran dapat dihukum penjara paling lama seumur hidup jika perbuatan itu membahayakan maut atau menimbulkan kematian. Sedangkan majelis hakim hanya menjatuhkan 8 tahun penjara.

"(JPU-red) mengajukan banding," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dokter Merry dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembakaran bengkel yang menyebabkan satu keluarga tewas.

Kasus pembakaran itu terjadi di Jalan Cemara Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021. Peristiwa itu menyebabkan tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35), tewas. LE adalah kekasih Merry, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE.