Dibutuhkan di Masa Pandemi, Dirut RS UMMI Andi Tatat Hanya Divonis 1 Tahun
Terdakwa dr. Andi Tatat  (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, dr Andi Tatat divonis satu tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah bersalah turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi Rizieq Shihab.

"Mengadili, menjatuhkan sanksi pidana penjara oleh karena itu selama satu tahun," ucap hakim ketua Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni

Dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, salah satunya karena terdakwa tidak pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa seorang dokter yang masih dibutuhkan di masa pandemi," kata Khadwanto.

Sementara, untuk hal yang memberatkan tindakan terdakwa menyebabkan keresahan di masyarakat.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, dr Andi Tatat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer pertama yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto.

Sebagai informasi, dalam kasus yang sama Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara. Sementara, Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.