Dokter yang Bakar Bengkel dan Menewaskan Satu Keluarga, Ditolak Penangguhannya oleh PN Tangerang
Suasana sidang Merry, dokter yang bakar bengkel di Tangerang dalam persidangan di PN Tangerang/ Foto; IST

Bagikan:

TANGERANG - Terdakwa kasus Merry Anastasia (30), dokter wanita yang membakar bengkel di Kota Tangerang hingga menewaskan satu keluarga kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Merry sempat diberikan penangguhan penahanan empat bulan lamanya, karena proses persalinan.

Dalam sidang ini, terdakwa bergelar dokter itu ditemani oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pihak kuasa hukum, anaknya yang berusia 2,5 bulan dan anggota keluarga lainnya.

Kuasa Hukum Merry yang baru, Damos Roha Sijabat mengatakan, pihaknya meminta permohonan penangguhan penahanan kepada ketua majelis hakim, Yuliarti, terkait status Merry yang masih menyusui bayinya.

"Melihat saat ini Merry dalam keadaan menyusui. Dan sempat berkonsultasi ke dokter dan menyatakan anaknya tidak bisa disusui pakai susu formula, maka kami meminta permohonan penangguhan penahanan," kata Damos kepada wartawan di PN Tangerang, Selasa, 7 Juni.

Namun, ketua hakim tidak langsung mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Dia dan anggota majelis hakim lainnya akan memutuskan setelah persidangan selesai.

Setelah persidangan majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Tak lama kemudian, Merry bertemu dengan anaknya untuk beberapa menit sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuju Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, yang sebelumnya ditempatkan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

Kasus pembakaran sebuah rumah yang dijadikan bengkel terjadi di Jalan Cemara Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021. Peristiwa itu menyebabkan tiga orang berinisial ED (63), LI (54), dan LE (35), tewas. LE adalah kekasih Merry, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE.

Dari kasusnya itu, Merry dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tengang pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Motif Merry melakukan aksi pembakaran karena dia menuntut kekasihnya, untuk menanggung kehamilannya dan pernikahan.