TANGERANG - Terdakwa Mery Anastasia yang merupakan pelaku pembakaran bengkel hingga menewaskan satu keluarga di Kota Tangerang pada 6 Agustus 2021, ternyata sempat ditahan di rumahnya. Apa alasannya?
Kuasa hukum Mery, Dosma Sijabat mengakui, kliennya sempat dilakukan penahanan di rumah. Hal ini terjadi setelah dia melahirkan anak pertama.
"Iya. Memang keterangan dokter, dia enggak bisa kondisi normal untuk bayinya. Makanya di rumah tapi atas pengawasan jaksa," kata Dosma saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni.
Diketahui, penahanan terhadap Mery dilakukan saat yang bersangkutan dalam keadaan hamil anak pertama. Singkat cerita, tiba saatnya kliennya ini dijadwalkan melahirkan, sehingga di bawa ke Rumah Sakit dan dilakukan penangguhan penahanan (Pembantaran).
Sebelum klien melahirkan, lanjut Dosma, Mery sempat berpindah-pindah lokasi penahanan dari mulai Polsek Jatiuwung hingga akhirnya Polres Metro Tangerang.
"Awalnya, sebelum ke Polres Metro Tangerang Kota di Polsek Jatiuwung dulu. Dari Polsek, dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Di situ 40 hari. Lanjut ke Polres Metro Tangerang Kota. Lalu lanjut kami ajukan pembantaran, di-acc. Itu untuk lahiran. Waktu itu di-acc saat hari H lahiran," kata Dosma saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni.
Dosma mengungkapkan setelah pembantaran kliennya yang sampai 40 hari lamanya telah habis masa waktunya. Maka, saat ini Mery kembali di bawa ke Lapas Wanita Tangerang, guna dilakukan penahanan sementara.
"Iya betul (ditempatkan) di Lapas Wanita per (Selasa, 7 Juni)," ucapnya.
BACA JUGA:
Berangkat dari penempatan itu, Dirinya bersama Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berencana mengajukan kembali penahanan Mery untuk di rumahnya. Hal ini dilakukan untuk kesehatan dari Bayi kliennya.
"Makanya yang tadi saya bicarakan dengan pak arist merdeka sirait, ini gimana ini. Jadi komnas anak juga mau menindak lebih keras biar dia tetap di rumah saja," tutupnya.