Bagikan:

SERANG - Delapan perampok bersenjata golok dan linggis yang menguras harta juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Tanara, Kabupaten Serang pada Senin, 30 Mei berhasil ditangkap. Petugas tidak segan melepaskan tembakan lantaran para pelaku melakukan perlawanan.

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polda Banten melakukan penangkapan di sejumlah lokasi, yaitu di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat pada Kamis , 2 Juni, lalu. Kedelapan tersangka yaitu Mus (33), WH (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39), semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Para pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas, para tersangka diringkus setelah kakinya diterjang timah panas.

Diketahui, Sup (50) warga Aceh Tenggara tinggal di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. SertaHG (42) juga warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah hanya 3 hari kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah pedagang sembako di daerah Kecamatan Tanara berhasil kita ungkap," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juni.

"Namun karena melakukan perlawanan kepada petugas maka para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, keenam pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya. Setelah mendapatkan identitas serta tempat persembunyian kedua pelaku lainnya, Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan mereka.

Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap Syaf ketika sedang nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Tersangka Syaf juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas," ujar Yudha.

Usai menangkap Syaf, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, penyergapan dilakukan dan Tim Resmob berhasil meringkus HG.

"Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu 2 unit mobil Avanza dan Sigra yang digunakan untuk sarana kejahatan, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 topeng sebo, 8 slop rokok hasil kejahatan, 8 unit handphone serta uang Rp12.668.000 hasil kejahatan.

Seperti diketahui, bahwa kawanan pelaku ini juga menggondol uang Rp200 juta, 85 gram perhiasan emas serta 80 slop di rumah juragan sembako pada Senin, 30 Mei.

Dalam aksinya, para pelaku menyekap korban bersama istrinya dalam kondisi terikat dalam kamar dan menggasak uang Rp200 juta, 80 slop rokok serta 85 gram perhiasan emas.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun," tandasnya.