Pemerkosa dan Pembunuh Ibu-ibu di Labuhanbatu Sumut Ditangkap, 2 Kakinya Ditembak Polisi
Pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Labuhanbatu Sumut (DOK Kepolisian)

Bagikan:

MEDAN - Tim gabungan dari Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Labuhanbatu. Pelakunya ditembak.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tim gabunga menangkap tersangka bernama Analisa Nduru alias AN (30) di kediamannya.

"Tersangka ditangkap karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kombes Tatan, Senin, 18 Oktober.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 14 Oktober. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. 

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dan langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta uang kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur membawa uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," beber Kombes Tatan.

Personel Polres Labuhanbatu dibantu Ditreskrimum Polda Sumut yang menerima laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sidomulyo. Pelaku dapat ditangkap karena ada warga yang melihatnya keluar dari rumah korban," kata dia.

Kombes Tatan mengatakan pelaku terpaksa ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

"Terhadap tersangka sudah kita amankan. Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Kombes Tatan.