MALUKU - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease masih mendalami pengungkapan narkotika jenias sabu seberat 100 gram yang masuk ke Ambon berasal dari narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan dari pengungkapan itu satu tersangka berinsial RSD alias I telah diamankan kepolisian.
"Pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi ini setelah polisi menangkap seorang pelaku berinisial RDS alias I pada Sabtu (16 Juli) dan mengaku menerima kiriman sabu dari seorang napi di Kalsel," kata Arthur di Ambon, dikutip dari Antara, Jumat 22 Juli.
RDS merupakan karyawan swasta sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Dia ditahan di Rutan Polresta setelah diamankan di Kompleks Perumahan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket kiriman barang berisikan sabu seberat 100 gram dari seseorang yang berstatus narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalsel.
BACA JUGA:
Terkait penyelidikan asal muasal barang haram itu dari narapidana yang berada dalam penjara, Arthur mengaku Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menunggu hasil pendalaman terlebih dahulu.
"Polisi masih melakukan pendalaman, tetapi belum ada rencana mendatangkan pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengendali narkoba dari dalam lapas di Kalsel," ujar Arthur.
Atas perilakunya, tersangka RDS diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.