Polisi Telusur 1.008 Pil Ekstasi dan 502,8 Gram Sabu dari Penangkapan Pria di Banjarmasin Barat
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. (Antara-Shutterstock)

Bagikan:

KALSEL - Polresta Banjarmasin telusur asal barang bukti 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat 502,88 gram yang disita dari penangkapan GR alias Rahman (47).

“Proses penyidikan sedang dikembangkan untuk mengungkap tuntas kasus ini,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin 28 Agustus, disitat Antara.

Suryo menyebutkan polisi menggeledah rumah pelaku di Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Rabu 23 Agustus sekitar pukul 12.00 Wita.

Dalam penggeledahan ditemukan satu ransel warna hitam berisi 10 paket sabu dibungkus kertas tisu menggunakan selotip dengan posisi tergantung di dinding kamar tidur.

Polisi juga menemukan tas kecil warna hitam berisi tujuh paket sabu dan 10 paket ekstasi warna merah muda dengan jumlah 1.008 butir berlogo “diamond” dan sebungkus serbuk ekstasi beserta barang bukti lain dari kediaman pelaku yang ber-KTP domisili Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

"Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.