Bagikan:

KEPRI - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan narkotika jenis kokain sebanyak 48.473,22 gram yang ditemukan di pinggir pantai Kepulauan Anambas dengan cara direbus menggunakan air mendidih.

"Dari 43 bungkus bubuk putih narkotika jenis kokain didapatkan berat 48.475,1 dengan rincian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau sebanyak 220.1 gram, kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218.22 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 48.473,22 gram,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Juli.

Kokain ini, kata Rudi, ditemukan oleh nelayan sekitar di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja sebanyak 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam, selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke petugas kepolisian.

“Selanjutnya dilakukan pencarian di sekitaran pantai dan kembali berhasil mendapatkan total 43 bungkus narkotika jenis kokain dari 8 tempat dari tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2022,” katanya disitat Antara.

Rudi menjelaskan berdasarkan fakta-fakta itu, penemuan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 43 bungkus diduga berasal dari OPL (Out Port Limited) atau perairan internasional wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas.

“Dapat dilihat berdasarkan fakta di lapangan bahwa banyak sampah di Pantai Pulau Jemaja yang diduga berasal dari perairan internasional atau OPL. Dapat dianalisa bahwa transportasi yang digunakan oleh sindikat kokain Internasional adalah kapal laut ke negara tujuan dengan cara mengikat barang bukti narkotika jenis kokain di bawah lambung kapal. Disebabkan faktor cuaca ekstrem mengakibatkan barang bukti narkotika jenis kokain ini terbawa arus angin barat dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas,” tuturnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menambahkan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan semua Instansi terkait dengan penemuan ini.

“Dari hasil identifikasi kami bahwa ini merupakan jaringan internasional yang berasal dari negara lain dengan sistem pengiriman 'ship to ship' (kapal ke kapal), sehingga belum sempat memasuki wilayah kita dan cuaca ekstrem, sehingga mengakibatkan narkotika ini terbawa arus dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas,” tandasnya.