Polisi Rebus Sabu-sabu 3,35 Kg di Depan Mapolres Bintan
Suasana pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,35 kilogram di Mapolres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (3/12/2021). ANTARA/Ogen

Bagikan:

KEPRI - Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,35 kilogram, 1.200 butir pil happy five, dan 199 butir pil ekstasi di depan Mapolres setempat.

Pemusanahan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih, sementara pil happy five dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2021.

"Kami terus berupaya menindak tegas sekaligus mencegah agar jangan sampai narkoba beredar di wilayah hukum Polres Bintan," kata Kapolres kepada awak media, Jumat, 3 Desember.

Meski demikian, kata dia, kegiatan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas pokok aparat penegak hukum, melainkan juga melibatkan semua pemangku kepentingan terkait dan masyarakat.

"Penindakan kasus narkoba harus dibarengi dengan upaya pencegahan serius," katanya menekankan dilansir Antara.

Apalagi, lanjut Tidar, letak geografis Kabupaten Bintan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sangat rawan menjadi jalur penyelundupan narkoba melalui jalur "pelabuhan tikus".

"Pengawasan pintu masuk narkoba ke wilayah Bintan harus diperketat dengan keterlibatan semua pihak," katanya menegaskan.