APVI Ingatkan Pakta Integritas Produk Tembakau Alternatif: Jual Beli Produk Vape Hanya untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah asosiasi industri produk tembakau alternatif menegaskan komitmen untuk tidak menjual produk pada anak yang berusia di bawah umur 18 tahun.

“Rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin, hanya ditujukan bagi pengguna dewasa yang berusia 18 tahun ke atas. Untuk itu, seluruh asosiasi diharapkan tidak menjual kepada anak-anak, non-perokok, ibu hamil, serta ibu menyusui,” ujar Ketua Umum Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, di Jakarta, Senin 18 Juli.

Hal itu merupakan salah satu komitmen yang tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani sejumlah industri produk tembakau alternatif di antaranya Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO).

Penandatanganan pakta integritas itu, merupakan bentuk dukungan seluruh asosiasi dalam memajukan industri melalui praktik bisnis yang bertanggung jawab, sehingga menciptakan dampak yang positif terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan.

“Seluruh asosiasi berkewajiban mengedukasi kepada publik agar rokok elektrik digunakan secara tepat sasaran yaitu hanya ditujukan bagi pengguna dewasa. Dengan secara konsisten dan berkelanjutan melakukan edukasi, kami percaya akan mempersempit ruang penyalahgunaan,” ujar Aryo disitat Antara.

Aryo mengatakan, komitmen itu diharapkan dapat diaplikasikan oleh seluruh anggota dengan tidak menjual produk pada anak berusia di bawah umur.

Komitmen lainnya yakni mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal dan mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.

Ketua AVI, Johan Sumantri, mengapresiasi asosiasi-asosiasi yang telah melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan secara konsisten.

Pihaknya yang mewakili konsumen, juga mendorong para anggotanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan tersebut. Sebab, masih banyak opini yang berkembang bahwa produk ini dapat digunakan oleh mereka yang belum berusia 18 tahun ke atas.

“Kami siap berkolaborasi dengan teman-teman pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam menggaungkan kampanye larangan penggunaan produk ini oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun,” kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan tidak ada bedanya risiko merokok baik konvensional maupun elektrik, sehingga perlu adanya aturan yang membatasi penggunaan kedua jenis rokok tersebut.

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 persen (2011) menjadi 3 persen (2021). Kemudian, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen.