Industri Rokok Elektrik Minta Pemerintah Buat Regulasi yang Adil
ILUSTRASI UNSPLASH/E-Liquids UK

Bagikan:

JAKARTA - Industri rokok elektrik di Tanah Air minta pemerintah membuat regulasi yang berkeadilan. Permintaan ini disampaikan setelah ada kebijakan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Ada sejumlah poin yang disoroti oleh industri rokok elektronik pada revisi perundangan itu, salah satunya terkait pembatasan periklanan.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menilai langkah ini membuat usaha rokok elektrik yang memanfaatkan pemasaran lewat media sosial terhambat.

"Hal itu akan sangat menghambat UMKM untuk berkembang. Media sosial adalah solusi alternatif para UMKM untuk dapat melakukan promosi dengan anggaran yang terjangkau," kata Aryo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober.

Aryo menilai industri rokok elektrik harusnya tak boleh di pandang sebelah mata. Apalagi, sektor ini mampu menyumbangkan pemasukan ke negara lewat cukai sebesar Rp1 triliun lewat penjualan device dan liquid.

Senada, anggota APVI, Rhomedal juga menyebut peraturan yang dibuat pemerintah harusnya adil terhadap industri rokok elektrik yang kebanyakan usaha mikro kecil dan menegah (UMKM). Dengan begitu, ke depan, pertumbuhan bisnis dari sektor ini bisa makin berkembang.

"Kami berharap aturan yang diberlakukan selalu mementingkan kepentingan UMKM, terutama toko-toko retail kecil, karena merekalah ujung tombak industri vape," tegasnya.

Menurutnya, proses penyusunan kebijakan ini harusnya turut melibatkan mereka yang bergerak di industri rokok elektrik. Tujuannya, agar payung hukum yang dibuat tepat sasaran dan berdampak maksimal.

"Yang harus dipertimbangkan dalam setiap aturan tentu saja keamanan konsumen dan kelangsungan para pelaku usahanya," ujar Rhomedal.

"Inilah alasan mengapa akan sangat baik apabila setiap aturan yang ingin diberlakukan terlebih dahulu didiskusikan dengan perwakilan konsumen dan pelaku usaha industri vape itu sendiri," sambungnya.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meluncurkan kertas kebijakan yang mendorong penerapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.