KEPRI - Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri telah mengoreksi daftar nama pemilih berkelanjutan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tercatat sekitar 5.000 nama dalam daftar yang dikoreksi.
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan, KPU Kepri telah menelusuri daftar temuan Dirjen Kependudukan tersebut sejak pekan lalu.
"Ada yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, pemilih anomali, dan lainnya. Itu, antara lain, temuan Dirjen Kependudukan," katanya di Tanjungpinang, Kepri, dikutip dari Antara, Senin 18 Juli.
Laporan Dirjen Kependudukan itu berdasarkan data KPU Kepri, bersumber dari dinas kependudukan kabupaten dan kota Kepri, selanjutnya dipadankan dengan data pemilih berkelanjutan.
Jumlah pemilih berkelanjutan di Kepri yang disampaikan ke Kementerian Dalam pada awal Juli 2022 mencapai 1,1 juta orang.
Sebagian pemilih di Kepri berdomisili di Batam. Karena itu, kebanyakan data pemilih berkelanjutan yang perlu diperbaiki paling banyak di Batam.
Dari hasil penelusuran petugas KPU kabupaten dan kota ditemukan berbagai macam kasus, seperti nomor induk kependudukan (NIK) milik orang yang sudah meninggal dunia, NIK yang keliru, dan warga yang pindah rumah.
BACA JUGA:
Warga yang sudah meninggal dunia ada yang masih terdata sebagai pemilih, namun jumlahnya tidak signifikan. Kemudian ada juga pensiunan TNI dan Polri yang belum terdata sebagai pemilih, serta warga yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih karena disebabkan menjadi anggota TNI dan Polri.
"Dari hasil penelusuran kami, ditemukan angka pada NIK yang masih perlu diperbaiki," ujarnya.
Priyo mengemukakan jumlah daftar nama pemilih berkelanjutan yang perlu diperbaiki relatif sedikit lantaran petugas melakukan pembaharuan data pemilih berkelanjutan sejak Mei 2021 sampai sekarang.
"Proses pendataan pemilih masih panjang sehingga kami dapat pastikan persentase kekeliruan sangat kecil," pungkasnya.