Sorot NIK Aktif Milik Orang Meninggal Berpotensi Terdaftar Pemilih, Bawaslu Kepri Minta Kerja Sama Dinas Pemakaman
Ilustrassi Gedung Bawaslu di Jakarta Pusat. (Bawaslu.go.id)

Bagikan:

KEPRI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdullah Dahlawi, menyoroti data terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia.

"Tentu ini memberi dampak negatif terhadap proses pemilu karena salah satu unsur terpenting dalam pemilu itu adalah pemilih. NIK aktif milik orang yang sudah meninggal dunia potensial masuk sebagai pemilih jika tidak segera dinonaktifkan," kata dia di Tanjungpinang, Kepri, Jumat 22 Juli.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah segera merapikan data kependudukan yang merupakan pondasi dalam mendata pemilih. Selain itu, ia juga meminta pemda untuk memperbaiki sistem pendataan terhadap warga yang telah meninggal dunia.

"Kami lihat sekarang ini ada yang perlu diperbaiki soal data warga yang sudah meninggal dunia karena ada sistem birokrasi yang terputus sehingga data tersebut tidak akurat. Tentu ini ada hubungannya dengan pemilu," ucapnya.

Saran tersebut disampaikan mencermati berbagai kesulitan yang dialami pemda dan jajaran KPU Kepri dalam mendata warga yang sudah meninggal dunia. Dalam rapat koordinasi dengan KPU Kepri, petugas dari lembaga penyelenggara pemilu itu terpaksa harus berkoordinasi dengan pengurus masjid setelah mendapatkan informasi ada warga yang meninggal dunia.

Kemudian, Bawaslu Kepri juga mencermati informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang masih aktif milik warga yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, Dinas Kependudukan kabupaten dan kota menyediakan buku pemakaman, yang diserahkan kepada petugas pemakaman.

Kebijakan mengadakan buku pemakaman itu setelah ditemukan banyak keluarga yang tidak melaporkan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

"Di kabupaten dan kota ada Dinas Kependudukan dan Dinas Pemakaman, yang semestinya dapat bersinergi untuk melahirkan data atau identitas orang yang sudah meninggal dunia. Petugas pemakaman 'kan dapat memberikan data kepada dinas terkait, kemudian dilaporkan kepada Dinas Kependudukan," tuturnya disitat Antara. 

Data ini juga sebaiknya diberikan kepada KPU kabupaten dan kota, yang sejak Mei 2021 sampai sekarang tertatih-tatih mengidentifikasi pemilih secara konvensional.

"Koordinasi antarlembaga untuk melahirkan data pemilih yang akurat sabgat dibutuhkan untuk kepentingan pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri, Misni, menyatakan, mereka menemukan banyak NIK yang masih aktif atas nama orang yang sudah meninggal dunia.

"Ini (NIK aktif) akibat pihak keluarga tidak melaporkan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia kepada Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil kabupaten dan kota," katanya.

Ia tidak dapat memperkirakan berapa banyak warga yang sudah meninggal dunia namun NIK-nya masih aktif. Apalagi dalam dua tahun terakhir ribuan warga Kepri meninggal dunia akibat Covid-19.

"Yang dapat kami sampaikan berdasarkan temuan di lapangan. Jumlahnya cukup signifikan, bisa ratusan bahkan ribuan NIK yang masih aktif, namun setelah diverifikasi, ternyata milik orang yang sudah meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengimbau warga untuk mengurus akte kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota ketika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Jika seluruh keluarga yang sedang berduka itu mengurus akte kematian, secara otomatis petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menonaktifkan NIK tersebut.

"Kami terus menerus menyosialisasikan agar warga mengurus akte kematian," ucapnya.

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, mengatakan, mereka menelusuri sekitar 5.000 nama yang masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan setelah dikoreksi Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

"Salah satu temuan, ada NIK yang masih aktif, sementara orangnya sudah meninggal dunia. Namun jumlahnya tidak banyak," tandasnya.