Bagikan:

JAKARTA - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yang diduga terlibat kasus tanah. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, puluhan tersangka ini terdiri dari berbagai bidang profesi.

Tercatat, 13 di antaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),  dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya dua orang merupakan Kepala Desa, seorang adalah pegawai perbankan dan sisanya 12 orang warga sipil.

"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan. 25 orang sudah kita tahan," jelas Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 Juli.

Untuk jumlah korban sebanyak 12 orang. Sedangkan tanah yang berkasus mulai dari aset milik pemerintah, badan hukum, maupun perorangan. Salah satu korban dari kasus mafia tanah itu adalah keluarga selebritas Nirina Zubir yang mengalami kerugian materi hingga Rp17 miliar.

"Masih banyak masyarakat yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," tutur Hengki.

Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di antaranya ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.

"Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat," kata Hengki.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP.