JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan tidak segan-segan mengganjar sanksi hingga pemecatan kepada bawahannya yang terlibat kasus sidikat mafia tanah.
Hadi mengatakannya saat menghadiri pengungkapan kasus mafia tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin, 18 Juli.
"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat," ujar Hadi.
Hadi berpesan kepada pejabat BPN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab melayani masyarakat.
"Layani masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Yakinkan kita bahwa kita akan tetap melindungi jajaran kerja," ucap Hadi.
BACA JUGA:
Sebelumnya Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.
Berdasarkan laporan Antara, dari 30 tersangka itu 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya dua orang tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal
167 ayat (1) KUHP.