Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Apresiasi Polda Sulsel Tangkap Tersangka Mafia Tanah
Tangkapan layar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana

Bagikan:

MAKASSAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengapresiasi penanganan kasus mafia tanah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilainya cukup baik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus Polda Sulsel yang berhasil menangkap tersangka mafia tanah," ujar Hadi Tjahjanto saat bertemu Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana, di Makassar, dilansir Antara, Kamis, 30 Juni.

Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, penangkapan dua tersangka kasus mafia tanah di Sulsel AS (63) dan EY (51) adalah kado terindah kepolisian, karena jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Bhayangkara.

Dia menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah mulai dari tingkat pusat hingga daerah itu memang berkomitmen untuk memerangi dan menuntaskan berbagai macam masalah pertanahan yang ditimbulkan oleh para mafia tanah tersebut.

Hadi pun menilai jika sengketa kasus tanah di Sulsel cukup tinggi, sehingga pihaknya kemudian menginstruksikan jajarannya di BPN seluruh Indonesia, agar bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas mafia tanah tersebut.

"Saya sudah instruksikan seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama dengan kepolisian dalam membangun komitmen untuk memberantas mafia tanah," katanya menjelaskan.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana di hadapan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya baru saja menangkap pelaku mafia tanah.

Kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka yakni AS dan EY. Kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Keduanya diamankan setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh BPN Makassar dengan laporan polisi No: LP/B/390/XI/2021/SPKT/Polda Sulsel.

Kasusnya bermula pada 10 September 2021, saat tersangka EY mengajukan surat permohonan bantuan pengecekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 ke BPN Makassar dengan melampirkan sertifikat hak milik nomor 2412.

Namun, hasil penelusuran pengecekan di BPN Makassar menyatakan jika sertifikat bernomor 2412 tidak terdaftar di BPN dan diduga palsu.