JEPARA – Warga Bekasi berinisial RD (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak tiga ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berinisial D berumur 15 tahun, warga Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, pada 24 Juni, lalu.
“Tersangka RD ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut”, jelas Kapolres Jepara AKBP Warsono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli.
Kejadian ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui game online, istilah Mabar alias Main Bareng. Kemudian, lanjut Warsono, keduanya saling tukar nomor WhatsApp.
Saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2. Akhirnya pelaku datang ke Jepara untuk menemui korban.
Tiba di Jepara, pelaku menjemput korban ke rumahnya (menunggu tidak jauh dari rumah korban) dan mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.
“Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri,” sambung Warsono.
BACA JUGA:
Pada saat itu juga, orang tua korban berusaha mencari korban namun tidak ditemukan. Keesokan harinya orang tua korban memancing anaknya dan pelaku melalui temannya. Dengan harapan keduanya pulang ke rumah.
Tak lama kemudian korban dan tersangka datang. Keluarga korban sudah menunggu dan langsung membawa pelaku ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Warsono menjelaskan bahwa tersangka RD ini melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.