JAKARTA – Penangkapan F (29), pelaku pencabulan 14 anak laki-laki di bawah umur, mengungkap sejumlah fakta dibalik peristiwa yang terjadi di sebuah rumah petak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku dilingkungannya dikenal sebagai tenaga pengajar yang belum menikah. Senin 15 November, malam, rumah pelaku diserbu sejumlah warga, salah satunya adalah orang tua korban. Saat itu pelaku diseret keluar rumah dan mendapat serangan dari warga yang kesal atas perbuatannya terhadap para korban. Aksi penyeretan pelaku dari rumahnya terlihat dalam video amatir yang beredari di medi sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, tersangka dan para korban tinggal berdekatan. Bahkan mereka memiliki hobi yang sama, yaitu suka bermain game online. Karena itu, pelaku berusaha merayu para korbannya dan mengiming-imingi mereka voucer game online asal mau melakukan apa yang diminta.
BACA JUGA:
"Cara pelaku bisa bujuk korban dengan mengiming-imingi korban beri uang dan top up game dan beri poin game gratis," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu 17 November.
Azis mengungkapkan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun. Terbongkarnya, pada saat salah satu korban melapor ke orangtuanya mengenai perbuatan pelaku.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata ada salah satu korban yang sudah dilecehkannya selama hampir satu tahun. Dikatakan Azis, ada satu dari 14 korban mengalami pencabulan sampai 15 kali sepanjang Desember 2020 hingga November 2021.
Korban yang mengalami pencabulan sampai 15 kali tersebut, kata Azis, saat ini mengalami gangguan psikologis. Saat melakukan aksinya, pelaku meminta para korban menonton video adegan seksual sesama jenis sebelum mereka disuruh melakukan aksi serupa.
Azis mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual serupa.
"Pelaku status belum menikah. Dia juga freelance buka kursus bahasa Inggris. Pengakuan punya trauma sama di masa lalu (menjadi korban pencabulan)," kata Azis.
Ditetapkan sebagai tersangka, F dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.