Pemprov Kalteng Kasih Bantuan Keuangan untuk Parpol, PDIP Terbesar dan Hanura Paling Kecil
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov Kalimantan Tengah memberikan bantuan keuangan untuk 11 partai politik tahun anggaran 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar lebih.

"Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD ini diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD berdasar perhitungan berdasarkan suara sah," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa 12 Juli dikutip dari Antara.

11 partai politik yang menerima bantuan keuangan oleh pemprov tersebut, meliputi PDIP Rp1,4 miliar lebih, Golkar Rp811 juta lebih dan Nasdem Rp655 juta lebih.

Kemudian Demokrat Rp618 juta lebih, Gerindra Rp513 juta lebih, PKB Rp449 juta lebih, PAN Rp337 juta lebih, PPP Rp310 juta lebih, Perindo Rp272 juta lebih, PKS Rp214 juta lebih, serta Hanura Rp205 juta lebih.

Ada beberapa poin yang pihaknya tekankan dalam penyaluran bantuan keuangan partai politik ini, di antaranya sesuai amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri yakni bantuan tersebut diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik.

"Pendidikan politik ini meliputi empat konsensus nasional, yakni Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, serta NKRI," jelasnya.

Selain itu pendidikan politik dimaksud, juga meliputi pemahaman mengenai hak dan kewajiban bangsa Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dengan kegiatan pengkaderan anggota parpol secara berjenjang serta berkelanjutan.

Dia juga mengingatkan, partai politik memiliki tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hingga meningkatkan kemandirian kedewasaan dalam membangun karakter bangsa.

"Bantuan keuangan partai politik provinsi di Kalteng per suara sah oleh Kemendagri mengalami kenaikan empat kali lipat dibanding sebelumnya menjadi Rp5 ribu per suara sah, saya ingatkan agar ini digunakan sebaik-baiknya sesuai aturan disertai pertanggungjawaban yang akuntabel," paparnya.

Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan pemprov selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.