DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan bantuan keuangan partai politik (Parpol) untuk tahun anggaran 2022 kepada tujuh partai politik peraih kursi DPRD Bali dengan nilai total Rp16,46 miliar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kemendagri, selain Bali, belum ada pemprov lain yang mengonfirmasi telah mencairkan bantuan keuangan parpol," kata Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali Dewa Putu Mantera, Senin, 9 Mei.
Bantuan keuangan telah ditransfer ke rekening masing-masing parpol pada 28 April.
Selain itu, penyerahan bantuan keuangan parpol tahun ini juga lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2021, bantuan keuangan parpol dicairkan pada Mei.
Bantuan keuangan parpol sebesar Rp16,46 miliar lebih itu diterima oleh tujuh parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Bali dalam Pemilu 2019.
"Jumlah bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol, disesuaikan berdasarkan jumlah suara sah dikalikan dengan nilai per suara sebesar Rp7.500," imbuhnya.
Sementara, untuk rincian bantuan keuangan yang diterima parpol yakni PDI Perjuangan sebesar Rp9,81 miliar, Partai Golkar Rp2,38 miliar, Partai Demokrat Rp1,30 miliar, dan Partai Gerindra Rp1,23 miliar.
Partai NasDem Rp950,35 juta, Partai Hanura Rp 439,51 juta dan Partai Solidaritas Indonesia Rp330,36 juta.
"Dengan peningkatan nilai per suara dari sebelumnya Rp 5.000 pada 2021 dan tahun ini menjadi Rp7.500, kami harapkan dibarengi dengan makin banyak kegiatan parpol yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Dalam tahapan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pihaknya mengharapkan parpol dapat mengintensifkan pendidikan politik kepada generasi muda Bali agar bisa berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024.
"Tidak memberikan pilihan memang merupakan hak pemilih. Tetapi, jangan sampai golput yang memenangkan pemilu karena akan berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan stabilitas politik," ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, diingatkan agar partai politik dapat mengadministrasikan dengan baik bantuan keuangan yang diterima dan digunakan sesuai dengan Permendagri No 36 Tahun 2018 dan Permendagri No 78 Tahun 2020.
Berdasarkan Permendagri tersebut, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Selain untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, sosialisasi, dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi COVID-19.
Sementara itu, Ida Bagus Made Kresna Dhana, perwakilan DPD PDI Perjuangan Bali menyampaikan terima kasih kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang telah mengawal proses pencairan bantuan keuangan parpol sehingga menjadi yang tercepat.
"Ini prestasi bagi Bali. Kami berterima kasih atas kerja keras Kesbangpol karena dana ini sangat penting bagi kami di partai politik," katanya.
Dengan dukungan bantuan keuangan dari Pemprov Bali tersebut, maka banyak kegiatan parpol yang bisa dilaksanakan, bahkan hingga tingkat ranting.
"Kami dan juga parpol lainnya, tentu akan melaksanakan kegiatan pendidikan politik kepada para kader kami dan juga masyarakat. Termasuk juga mendukung upaya peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Bali," ujarnya.