JAKARTA - Mantan supir angkutan kota (angkot) berinisial AS, ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik seorang wanita saat berada di SPBU Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, satu orang pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang wanita tengah berada di depan SPBU sambil bermain ponsel.
Dalam aksinya, pelaku beraksi sendirian menggunakan sepeda motor.
"Melihat korban lagi main Hp pelaku langsung menghampiri korban dan langsung merampas Hp korban," ujar Kompol Moch Taufik Iksan kepada wartawan, Jumat, 1 Juli.
Usai dirampas, korban kemudian berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban.
Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, saat beraksi pelaku sendiri menggunakan sepeda motor. Pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. Pelaku juga dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.
"Menurut pengakuan baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba," ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Dodi menambahkan bahwa dalam aksinya pelaku dipastikan tidak melakukan pengancaman kepada korban.
Pelaku juga dipastikan tidak membawa senjata tajam.
"Ga ada pengancaman, jadi pelaku langsung merampas hape korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit handphone milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor tersangka yang dipakai beraksi.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.