Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 Budi Budiman (BBD). Budi menjadi tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. 

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Jumat, 23 Oktober.

Perkara yang menjerat Budi ini adalah pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019. Dirinya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019 lalu.

Adapun dalam kasus dugaan suap ini, Budi diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya. Total  suap yang diserahkannya kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yahya Purnomo berjumlah Rp700 juta.

Pemberian ini diberikan secara bertahap, yaitu pada Agustus 2017 sebesar Rp200 juta, Desember 2017 sebesar Rp300 juta, dan April 2018 sebesar Rp200 juta. 

Diduga uang ini diserahkan agar Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK dan mendapatkan prioritas dana bagi Kota Tasikmalaya.

Atas perbuatannya itu, Budi disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menangkap dan memproses hukum enam orang lainnya yang terlibat dalam perkara sebelumnya. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yahya Purnomo.

Selanjutnya, ada juga pihak kontraktor Ahmad Giast, anggota DPR periode 2014-2019 Sukiman, dan Plt Kadin Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. 

Keenam orang tersebut saat ini sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).