Pengamat Nilai Pemerintah Belum Dengar Suara Publik yang Koreksi UU Cipta Kerja
Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah kalangan menganggap pemerintah tak responsif dengan suara publik, terutama dalam kasus Undang-Undang Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang KPK.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menilai, sikap reaktif pemerintah dalam menghadapi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja jadi salah satu bukti pemerintah tak responsif. Pemerintah terus membuat aturan turunan ketika masyarakat meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkannya.

"Kita bisa lihat bagaimana pemerintah menghadapi demonstrasi. Sikap represif tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah terbuka. Sehingga pembelaan bahwa pemerintah telah terbuka mendengar keluh kesah publik belum menemui titik kesimpulan sebagai bukti," kata Dedi saat berbincang dengan VOI, Kamis, 22 Oktober.

Selain itu, pemerintah juga dianggap belum bersikap partisipatif terhadap suara publik karena lahirnya revisi Undang-Undang KPK.

"Bagaimana pemerintah menolak semua argumentasi pada revisi UU KPK dan tetap meneruskannya hingga kemudian hari terbukti, bahwa KPK lebih banyak membuat kegaduhan dan kontroversi dibanding kinerja yang baik dan itu berimbas pada makin terjalnya upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sementara, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, sikap responsif pemerintah selama ini merupakan upaya mencari pembenaran. Nyatanya, rakyat tetap memberikan penilian bahwa pemerintah tidak responsif.

"Rakyat menganggap pemerintah tak aspiratif dan responsif terhadap keinginan mereka. Kalau pemerintah responsif tak akan ada revisi UU KPK karena rakyat menolaknya. Kalau pemerintah responsif, tak akan disahkan UU Cipta Kerja karena rakyat juga menolaknya. Jika pemerintah responsif tak akan ada demonstrasi dari rakyat yang menolak kebijakan yang dibuat pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.

Tidak responsifnya pemerintah, sambung Ujang, juga terbukti dengan tetap akan ditandatanganinya UU Cipta Kerja yang sudah diserahkan DPR RI kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Jika memang betul pemerintah responsif, dia mengatakan, harusnya pemerintah sudah mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja. 

"Jadi jangan membolak-balikkan keadaan dan logika," tegasnya.