Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR harus segera duduk bersama untuk melakukan perbaikan.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah bersama anggota dewan harus segera menginiasi perbaikan undang-undang tersebut. Apalagi segala amar putusan yang diketuk MK harus ditaati karena sifatnya final dan mengikat.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," ungkap Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 November.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan pembentuk undang-undang harus melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Bila hal ini tidak dilakukan, UU Cipta Kerja ini akan menjadi inkonstitusional permanen. Tak hanya itu, segala kebijakan bersifat strategis maupun penerbitan aturan yang berkaitan dengan perundangan tersebut tidak boleh dilakukan.

Kembali ke Saleh. Ia menilai putusan ini memiliki sisi positif. Salah satunya adalah perihal independensi MK.

Anggota Komisi IX DPR RI tersebut bahkan menyebut fungsi sebagai pengawal konstitusi begitu terasa dengan putusan tersebut. Tak hanya itu putusan ini dianggap akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR RI.

Apalagi UU Cipta Kerja yang dibentuk dalam format omnibus law adalah hal yang baru di Tanah Air. Sehingga, wajar jika MK kemudian memberi koreksi.

"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibus Law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," jelas Saleh.

Pemerintah siap lakukan perbaikan

Berkaitan dengan putusan ini, pemerintah lewat Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja akan segera disusun. Tak hanya itu, dia memastikan tak akan ada aturan baru turunan dari perundangan tersebut.

"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan," ungkapnya dikutip dari akun Instagram @yasonna.laoly.

Meski begitu ia mengatakan perundangan ini masih berlaku sesuai dengan putusan MK. "Tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Selain itu, perundangan ini dinilai tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak dalam proses pembentukannya.

Alasannya, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.