Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa langsung menyelesaikan persoalan investasi yang ada di Tanah Air. UU sapu jagat yang memiliki 11 klaster itu sebagian besar hanya untuk menyelesaikan permasalahan bagaimana memulai bisnis di Indonesia.

Lebih lanjut, Tauhid mengatakan, empat permasalahan invetasi lainnya yakni getting elextricity, paying taxes, trading across borders dan enforcing contracts tidak begitu kuat dengan UU Cipta Kerja. Jadi meskipun, memperbaiki persoalan memulai bisnis tapi tidak menyelesaikan persoalan yang lain.

"Kita mengakui investasi tetap dibutuhkan, tapi tidak cukup dengan UU Cipta Kerja saja," katanya, dalam diskusi virtual, Senin, 19 Oktober.

Memurut Tauhid, jika membahas investasi asing pemerintah dan publik juga harus melihat indikator daya saing investasi Indonesia dengan negara lain. Salah satunya, mengenai kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air masih tinggi.

"Perlu juga perbaikan infrastruktur listrik, pelayanan pajak, hingga penyesuaian suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif dan jauh lebih rendah. Ini tidak terpecahkan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja," ucapnya.

Namun, Tauhid tak menampik bahwa di dalam UU Cipta Kerja ini ada aspek positifnya untuk bangsa Indonesia. Akan tetapi, dia melihat, perlu ada penambahan dalam beleid tersebut.

"Banyak hal yang perlu diperbaiki ekosistem maupun persyaratan, khususnya beberapa ekosistem yang menyangkut daftar negatif investasi, kewajiban pencadangan usaha dan alih teknologi bagi UMKM hingga kawasan industri," tuturnya.

Tauhid meminta, agar semua pihak untuk mengawal aturan turunan dari UU Ominus Law Cipta Kerja ini. Tujuannya, agar masyarakat Indonesia tak mengalami dampak negatif dari aturan sapu jagat ini.

"Saya rasa masih cukup panjang, karena pemerintah lagi menyusun RPP, dan RPP ini harus sudah dikebut sampai Desember dan ini lost, sampai tidak ada publik yang terlibat. Jadi ini yang khawatir, kalau ini sudah lost, dan akhirnya suara rakyat sudah tidak signifikan didengarkan. Agar tidak merugikan masyarakat terutama UMKM," jelasnya.