Menperin Agus Gumiwang: IKM, Perusahaan Swasta Besar, hingga BUMN Bakal Untung karena UU Cipta Kerja
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap beberapa manfaat yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja UU bagi industri. Khususnya, bagi sektor industri manufaktur dan industri tenaga kerja.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, sektor tenaga kerja yang baik tentu akan mendukung industri manufaktur dan sebaliknya kalau industri manufaktur baik, tentu juga akan mendukung sektor tenaga kerja.

Berlakunya UU Cipta Kerja, kata dia, mampu mendorong bisnis bagi Industri Kecil Menengah (IKM), bisnis makro seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Sehingga, industri manufaktur dapat memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja.

"Semua ini pada dasarnya kita ingin mendorong produktivitas yang pada gilirannya ini sangat penting, agar produk kita punya daya saing yang lebih tinggi dan kuat," katanya, dalam video conference, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober.

Agus mengatakan, Kemenperin adalah pengguna langsung dari UU Cipta Kerja. Artinya, dengan berlakunya UU tersebut, maka Kemenperin akan menjamin pelaksanaan yang baik bagi sektor manufaktur dan tenaga kerja.

"Apa keuntungan UU ini bagi industri manufaktur? Bahwa saya bisa katakan dari 9 klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu persatu adalah langsung memberikan manfaat besar bagi industri manufaktur dan industri ini memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja," jelasnya.

Mentan Menteri Sosial ini mengatakan, ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Kemenperin. Nantinya, kata dia, akan dibahas dari 16 pasal ini menjadi satu RPP perencanaan pada perindustrian yang akan meng-cover atau mencakup 5 hal.

Pertama adalah kemudahan untuk mendapatakan bahan baku dan penolong ini tentu menjamin investasi agar investasi dan produksi bisa berjalan dengan baik. Kedua, pembinaan pengawasan lembaga kesesuaian.

Kemudian, ketiga, berkaitan dengan industri strategis. Keempat, peran masyarakat dalam pembagunan industri.

"Terakhir, tata cara pengawasan dan perlindungan industri dan usaha kawasan industri. Ini semua upaya pemerintah untuk melakukan upaya percepatan," jelasnya.