Menteri KKP Edhy Prabowo: UU Cipta Kerja Ditunggu-tunggu Nelayan serta Pengusaha Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyambut baik disahkannya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ia mengatakan, UU ini akan lebih banyak memberikan keuntungan kepada masyarakat nelayan karena ada kepastian usaha dan perizinan.

"Yang paling sangat diuntungkan adalah masyarakat nelayan itu sendiri," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 Oktober.

Tak hanya itu, Edhy mengklaim, UU sapu jagat yang menuai pro kontra ini justru sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.

"Saya ingin meng-highlight bahwa sebenarnya ini yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha di sektor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Contohnya tentang perizinan kapal," tuturnya.

Lebih lanjut, Edhy mengatakan, hal ini karena sulitnya mendapatkan perizinan kapal. Regulasi yang panjang juga membuat investasi di sektor perikanan dan kelautan selama lima tahun terakhir tidak berjalan.

"Sehingga industri perikanan kita dari Sabang sampai Merauke mati. Saya belum menghitung persis tapi asumsi saya lebih dari Rp300 triliun yang sudah berinvetasi di Indonesia itu tidak berjalan," ucapnya.

UU Ciptaker ini, kata Edhy, memperbaiki sejumlah aturan terkait perizinan, keberlangsungan usaha industri kelautan dan perikanan, hingga penghapusan kriminalisasi nelayan. Beleid ini juga memberi keuntungan bagi para pelaku usaha besar hingga kecil, termasuk masyarakat nelayan.

Sebelumnya, kriminalisasi pelaku usaha industri kelautan dan perikanan sering terjadi. Salah satu contohnya seperti yang terjadi pada petambak udang di Bengkulu yang dipenjara dua tahun lantaran usaha tambaknya dianggap ilegal.

Maka itu, kata dia, dengan UU Cipta Kerja ini para pelaku industri kelautan dan perikanan bisa menjalankan usahanya dengan tenang tanpa khawatir dikriminalisasi.

"Dari peraturan yang 21 itu sudah bisa disatukan, cukup pemberitahuan walaupun tidak mengurangi tentang penertiban terhadap kegiatan tentang pengamanan lingkungannya, misalnya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Termasuk kalau ada bahan-bahan berbahaya, itu semua ada," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Edhy, undang-undang sapu jagat ini juga memangkas ego sektoral antar kementerian, bahkan ego dari pemerintah daerah. Salah satunya, soal zonasi laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan izin.

"Kasian Pak Menteri ESDM mengeluarkan izin harus ke saya dulu. Iya kalau sayanya ada di tempat, tetapi Alhamdulilah selama ini tidak ada masalah dengan Pak Menteri ESDM. Jadi intinya izin yang tadinya cukup lama, sekarang cukup satu kementerian izin itu langsung hadir," jelasnya.