Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah klaster pendidikan tetap ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menegaskan, klaster tersebut sudah dikeluarkan saat proses pembahasan.

Tak hanya itu, Airlangga mengklaim bahwa perizinan pendidikan sudah tidak diatur lagi dalam UU Ciptaker.

"Kami tegaskan bahwa klaster pendidikan didrop dalam pembahasan, sehingga perizinan pendidikan tidak diatur di dalam RUU Ciptaker," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 Oktober.

Airlangga mengatakan, pendidikan pesantren juga didrop dari pembahasan UU Cipta Kerja. Sehingga, aturannya sudah tidak ada lagi dalam UU yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 5 Oktober yang lalu ini.

"Demikian pula terkait dengan pendidikan pesantren. Jadi tidak ada pengaturan mengenai perizinan pendidikan di dalam Ciptaker," ucapnya.

Sebelumnya, protes soal pasal pendidikan di UU Cipta Kerja dilontarkan oleh Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS). Mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.

Berikut ini pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:

Paragraf 12

Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65

(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketua Umum PP PKBTS Cahyono Agus mengatakan, keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan. Mmengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan 'usaha' sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.