Menko Perekonomian Airlangga: Kesejahteraan Petani dan Nelayan Terbantu Lewat UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian)

Bagikan:

JAKARTA - Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun, telah memukul hampir seluruh sektor. Termasuk pertanian dan perikanan. Pemerintah juga telah menggulirkan tujuh program untuk mendorong kesejahteraan petani dan nelayan lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun tujuh program yang dimaksud yakni pertama, pembangunan food estate guna mendorong korporasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lahan di Kalimantan Tengah serta Humbang Hasundutan.

Kemudian, program yang kedua yaitu pengembangan klaster bisnis padi. Ketiga, pengembangan hortikultura berorientasi ekspor. Keempat, kemitraan inklusif model closed loop komoditas hortikultura.

"Ini bentuk korporatisasi pertanian dengan pola kemitraan terutama integrasi hulu dan hilir," tuturnya, dalam acara Jakarta Food Security Summit 5, Rabu, 18 November.

Kelima, pengembangan seribu desa sapi. Keenam, pengembangan industri rumput laut. Ketujuh, pengembangan korporasi petani dan nelayan.

UU Cipta Kerja, kata Airlangga, juga mempermudah pembentukan koperasi petani dan nelayan. Lewat beleid ini, koperasi petani dan nelayan sudah bisa dibentuk hanya dengan sembilan orang.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga turut mengubah beberapa UU sektor pertanian dengan mengutamakan prinsip penyederhanaan dan kemudahan. Perubahan tersebut, antara lain kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu dengan larangan usaha pada tanah ulayat pemerintah pusat.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, lewat UU Cipta Kerja juga dilakukan penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, penyederhanaan administrasi untuk permohonan hak perlindungan varietas tanaman, serta pengaturan pola kemitraan hortikultura untuk kemudahan berusaha.

Selanjutnya, penetapan kawasan lahan pengembalaan umum yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha, dan kemudahan akses sistem informasi pertanian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Airlangga menegaskan, ada juga beberapa penyederhanaan UU sektor kelautan dan perikanan dalam UU Cipta Kerja yaitu, pemangkasan perizinan kapal penangkapan ikan dari 16 jenis menjadi tiga jenis hingga penyederhanaan proses perizinan perikanan tangkap dari 14 hari menjadi 30 menit.

Sekadar informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa jumlah penduduk yang bekerja per Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang. Dari angka tersebut, terbanyak bekerja di sektor pertanian dengan 38,23 juta orang tenaga kerja atau sekitar 29,76 persen.