JAKARTA - Pemerintah melihat peranan ekonomi digital di Indonesia semakin besar seiring dengan pesatnya perkembangan industri finansial teknologi atau financial technology (fintech) di Tanah Air. Bahkan pada 2019, kontribusinya mencapai 40 miliar dolar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan riset Google, Temasek dan Bain & Company pada 2025 peranan fintech di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.
Lebih lanjut, Airlangga berharap, agar fintech dapat menjawab tantangan yang tengah terjadi di Indonesia saat ini. Salah satunya, menjawab tantangan pengangguran di tengah pandemi COVID-19.
"Fintech saat ini diharapkan dapat menjawab tantangan potensi pengangguran terbuka sehingga tentu fintech dapat mendorong kegiatan UMKM ataupun kewirausahaan. Pemerintah sendiri telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja tentu diharapkan ini bisa melakukan transformasi ekonomi secara nasional," katanya, di acara Indonesia Fintech Summit 2020, Rabu, 11 November.
Airlangga berujar, fintech merupakan sektor yang paling kompetitif. Saat ini, sudah ada 4 unicorn yang dibangun dan berbasis di Indonesia. Serta, 1 decacorn yang nilainya lebih dari 10 miliar dolar AS.
Di masa mendatang, kata Airlangga, fintech terus akan memerankan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini terlihat dari target inklusi keuangan Presiden Joko Widodo pada 2024 sebesar 90 persen. Sedangkan saat ini Indonesia masih di posisi 76 persen.
BACA JUGA:
"Potensi fintech ini dengan sejumlah tantangan yang utama literasi keuangan, literasi digital, didukung ekosistem lintas sektoral untuk memaksimalkan daripada program dan inisiatif pemerintah," jelasnya.
Menurut Airlangga, fintech bersama revolusi industri 4.0, e-commerce atau on demand service, telah menjadi ikon atau showcase bagi ekonomi digital Indonesia. Tak hanya fokus pada pembayaran (payment) dan pinjaman (lending), fintech juga menggarap capital rising, insurance digital dan market proposition.
"Keberhasilan pengembangan fintech juga kami apresiasi dengan OJK memperkenalkan regulatory sandbox. Yang tetap memungkinkan inovasi tetap berjalan, tapi pemerintah tetap memberikan ruang. OJK juga melakukan pengawasan di dalam pengembangan model bisnisnya," tuturnya.